Organisasi nirlaba dibedakan
menjadi 2 jenis, yaitu: yang pertama instansi pemerintah,Dan
dalam penerapan akuntansinya tunduk pada Standar Akuntansi Pemerintahan. Dan
yang bukan instansi pemerintah, penerapan akuntansinya berdasarkan pada
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 45, tentang Pelaporan Keuangan. Seperti
yang kita ketahui bersama- sama bahwa organisasi nirlaba adalah organisasi yang
karakteristiknya sangat berbeda dengan organisasi bisnis. Dalam menjalankan kegiatannya
organisasi nirlaba tidak semata-mata di pengaruhi oleh profit. Perbedaan
yang paling mendasar dalam hal sumber daya yang di butuhkan untuk melakukan
berbagai aktivitas dari operasi dari masing-masing organisasi tersebut. Dalam organisasi
nirlaba yang mendapat sumber danannya dari penyumbang (donator) dan mereka
tidak mengharapkan imbalan, Walaupun penyumbang (donator) tidak mengharapkan
imbalan, namun pada hakikatnya Organisasi nirlaba harus mempunyai akuntabilitas
terhadap donator. Di karenakan para
donatur ingin
tahu dana yang mereka berikan dikelola dengan baik dan dipergunakan untuk
kepentingan publik bukan untuk di gelapkan atau di pergunakan secara pribadi.
Dalam
prakteknya Menyusun
laporan keuangan untuk organisasi nirlaba cukup
sulit di karenakan Sumber daya yang sangat kurang dalam organisasi tersebut. Namun, ini bukan merupakan hal yang
menjadi alasan organisasi nirlaba tidak membuat laporan keuangan mereka. Laporan keuangan yang di susun dalam organisasi nirlaba
sangat sederhana tanpa harus mengacu kepada standar pelaporan keuangan entitas nirlaba sesuai
dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 45 (PSAK 45). Karena organisasi nirlaba juga tetap harus melakukan
pertanggung jawaban atas apa yang di lakukan (semua aktivitas) dalam kegiatan
kepada Donatur dan Publik.
Dalam PSAK 45
laporan keuangan entitas nirlaba meliputi laporan posisi keuangan pada akhir
periode pelaporan, laporan aktivitas serta laporan arus kas untuk satu periode
pelaporan, dan catatan atas laporan keuangan. Cukup jelas bahwa di katakan
dalam entitas nirlaba telah diatur dalam dalam PSAK 45, namun kenyataanya
banyak dari organisasi Nirlaba khusus nya di Indonesia belum sanggup untuk
melaksanakannya.Hal tersebut dapat terjadi di karenakan alasan yang telah di
jelaskan di atas, karena keterbatasan sumber daya dan organisasi menjadi salah
satu faktor yang membuat pelaksanaan PSAK 45 belum banyak diterapkan.Namun ada juga organisasi nirlaba yang mampu
menerapkan PSAK 45 baik full mengacu pada PSAK 45 atau yang tidak hanya
mengacu kepada PSAK 45.
Pemilik panti
asuhan untuk membeli peralatan panti asuhan,dan hal
lain berkaitan dengan panti, dan di
nikmati( di gunakan) oleh pemilik Panti, Bukankah seharusnya dalam akuntansi hal tersebut
seharusnya di bedakan antara kebutuhan Panti dan pribadi.
Organisasi Nirlaba Di Indonesia perkembangannya
sangat pesat mulai dari pendidikan, keagamaan dan lain-lain. Oleh karena
itu Pemerintah di tuntut agar mengawasi kinerja dari organisasi tersebut
sebagai regulator untuk menentukan kebijakan-kebijakan dalam penyusunan, system
Laporan pertanggung jawaban dari masing-masing Organisasi Nirlaba dan bagaimana
Pajak yang harus di bebankan pada Organisasi tersebut. Dan kembali kita di harapkan
kepada masyrakat juga sebagai user
dapat melihat sisi-sisi dari berbagai sudut dalam regulasi yang di atur untuk
Organisasi Nirlaba untuk menanggapi regulasi yang telah di tetapkan oleh
Pemerintah sudah sesuai atau belum, karena Kompleksnya Organisasi Nirlaba
tersebut menuntut semua elemen tidak di rugikan dalam hasil Kebijakan yang di
tetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar