Kamis, 12 Juli 2012

Organisasi nirlaba


Organisasi nirlaba dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu: yang pertama instansi pemerintah,Dan dalam penerapan akuntansinya tunduk pada Standar Akuntansi Pemerintahan. Dan yang bukan instansi pemerintah, penerapan akuntansinya berdasarkan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 45, tentang Pelaporan Keuangan. Seperti yang kita ketahui bersama- sama bahwa organisasi nirlaba adalah organisasi yang karakteristiknya sangat berbeda dengan organisasi bisnis. Dalam menjalankan kegiatannya organisasi nirlaba tidak semata-mata di pengaruhi oleh profit. Perbedaan yang paling mendasar dalam hal sumber daya yang di butuhkan untuk melakukan berbagai aktivitas dari operasi dari masing-masing organisasi tersebut. Dalam organisasi nirlaba yang mendapat sumber danannya dari penyumbang (donator) dan mereka tidak mengharapkan imbalan, Walaupun penyumbang (donator) tidak mengharapkan imbalan, namun pada hakikatnya Organisasi nirlaba harus mempunyai akuntabilitas terhadap donator. Di karenakan para donatur ingin tahu dana yang mereka berikan dikelola dengan baik dan dipergunakan untuk kepentingan publik bukan untuk di gelapkan atau di pergunakan secara pribadi.
            Dalam prakteknya Menyusun laporan keuangan untuk organisasi nirlaba cukup sulit di karenakan Sumber daya yang sangat kurang dalam organisasi tersebut. Namun, ini bukan merupakan hal yang menjadi alasan organisasi nirlaba tidak membuat laporan keuangan mereka. Laporan keuangan yang di susun dalam organisasi nirlaba sangat  sederhana tanpa harus mengacu kepada standar pelaporan keuangan entitas nirlaba sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 45 (PSAK 45). Karena organisasi nirlaba juga tetap harus melakukan pertanggung jawaban atas apa yang di lakukan (semua aktivitas) dalam kegiatan kepada Donatur dan Publik.
Dalam PSAK 45 laporan keuangan entitas nirlaba meliputi laporan posisi keuangan pada akhir periode pelaporan, laporan aktivitas serta laporan arus kas untuk satu periode pelaporan, dan catatan atas laporan keuangan. Cukup jelas  bahwa di katakan dalam entitas nirlaba telah diatur dalam dalam PSAK 45, namun kenyataanya banyak dari organisasi Nirlaba khusus nya di Indonesia belum sanggup untuk melaksanakannya.Hal tersebut dapat terjadi di karenakan alasan yang telah di jelaskan di atas, karena keterbatasan sumber daya dan organisasi menjadi salah satu faktor yang membuat pelaksanaan PSAK 45 belum banyak diterapkan.Namun ada juga organisasi nirlaba yang mampu menerapkan PSAK 45 baik full mengacu pada PSAK 45 atau yang tidak hanya mengacu kepada PSAK 45.
Pemilik panti asuhan untuk membeli peralatan panti asuhan,dan hal lain berkaitan dengan panti, dan di nikmati( di gunakan) oleh pemilik Panti, Bukankah seharusnya dalam akuntansi hal tersebut seharusnya di bedakan antara kebutuhan Panti dan pribadi. Organisasi Nirlaba Di Indonesia perkembangannya  sangat pesat mulai dari pendidikan, keagamaan dan lain-lain. Oleh karena itu Pemerintah di tuntut agar mengawasi kinerja dari organisasi tersebut sebagai regulator untuk menentukan kebijakan-kebijakan dalam penyusunan, system Laporan pertanggung jawaban dari  masing-masing Organisasi Nirlaba dan bagaimana Pajak yang harus di bebankan pada Organisasi tersebut. Dan kembali kita di harapkan kepada masyrakat juga sebagai user dapat melihat sisi-sisi dari berbagai sudut dalam regulasi yang di atur untuk Organisasi Nirlaba untuk menanggapi regulasi yang telah di tetapkan oleh Pemerintah sudah sesuai atau belum, karena Kompleksnya Organisasi Nirlaba tersebut menuntut semua elemen tidak di rugikan dalam hasil Kebijakan yang di tetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar